Sabtu, 17 Oktober 2015

Fatwa Seputar Nyanyian

FATWA-FATWA SEPUTAR NYANYIAN
DAN MENDENGARKAN MUSIK




Fatwa Qadhi al-Qudhat Taqiyuddin as-Subki:
"Nyanyian termasuk kemunkaran dan bid`ah. Tak pernah ada seorang Nabi pun yang membawa ajaran seperti itu. Juga tak ada satu kitab Allah swt yang menyampaikan ajaran seperti itu. Nyanyian merupakan perbuatan orang-orang bodoh, bahkan merupakan perbuatan setan. Para ulama berpendapat bahwa acara-acara yang disertai rebana dan seruling hukumnya haram. Imam Syafi`i tidak pernah mengatakan bahwa perbuatan seperti itu hukumnya mubah. Acara-acara dimana kaum pria dan kaum wanita berikhtilath juga termasuk perbuatan munkar yang wajib untuk ditolak. Kaum pria dan kaum wanita tidak diperbolehkan berkumpul bercampur baur kecuali di majelis-majelis yang khusus yang mana acara hiburan yang diiringi musik bukanlah termasuk salah satu majelis khusus tersebut. Maka anggapan mereka bahwa perbuatan itu termasuk salah satu perbuatan taqarrub adalah suatu kebohongan kepada Allah swt. Adapun perkataan mereka bahwa nyanyian dapat menambah peka rasa mereka, adalah perbuatan orang-orang yang bodoh atau yang pura-pura bodoh. Perasaan akan bertambah peka dan keimanan akan bertambah kuat bukan dengan mendengarkan nyanyian, tapi dengan mendengarkan hal-hal yang disyari`atkan Islam seperti mendengarkan bacaan al-Quran, sunnah, ilmu-ilmu, kisah kehidupan orang shalih, dan lain-lain yang dapat berpengaruh baik terhadap hati. Nyanyian tidak termasuk diantaranya. Mereka mengatakan bahwa as-sama` (mendengarkan) adalah salah satu cara taqarrubkepada Allah. Bila yang mereka maksudkan adalah mendengarkan al-Quran, sunnah, kisah hidup orang shalih, atau perkataan–perkataan lain yang berpengaruh baik dengan hati, maka perkataan itu benar. Namun bila yang mereka maksudkan adalah mendengarkan nyanyian, maka perbuatan mereka itu tidak benar. Adapun bila mereka mengatakan bahwa nyanyian itu hukumnya mubah, maka selama tidak ada suara rebana dan seruling, tidak adaikhtilath antara kaum pria dan kaum wanita, tidak ada kondisi yang memungkinkan antara pria dan wanita yang bukan mahram saling memandang dengan bebas, tidak ada perkataan yang tidak senonoh, tidak ada cumbu rayu yang diharamkan, dan hal-hal lain yang dilarang agama, maka perbuatan mereka itu benar dan perbuatan itu termasuk yang diperbolehkan. Adapun bila perbuatan atau acara itu mengandung kemunkaran, seperti melihat hal-hal yang diharamkan dan mendengarkan hal-hal yang tidak patut maka apa yang mereka katakan itu tidak benar. Imam Syafi`i hanya membolehkan yang pertama, bukan yang kedua. Perbuatan dosa, meskipun kecil, namun jika dilakukan terus menerus maka dosanya akan menjadi besar sehingga tidak bisa lagi terhapus kecuali dengan istighfar yang benar-benar terucap dari lubuk hati serta dengan melakukan taubat secara sungguh-sungguh. Adapun bila taubat yang dilakukan itu hanya sebatas di lidah saja tanpa disertai tekad di dalam hati, maka taubat seperti itu adalah taubatnya para pendusta dan tidak ada manfaatnya dan tidak akan dapat menghapuskan kemaksiatan. Yahya bin Mu`adz ar-Razi mengatakan: 'Istighfar dengan lisan saja adalah taubatnya para pendusta.' "

Fatwa Qadhi al-Qudhat Burhanuddin bin Abdul Haq al-Hanafi:
"Nyanyian termasuk perbuatan bid`ah dan perbuatan haram yang dapat menyebabkan seseorang jatuh derajat keadilannya, tertolak kesaksiannya, dan hilang nama baiknya. Tak ada satu ulama terkemuka pun yang menghalalkan perbuatan seperti itu. Allah berfirman: "Shalat mereka di sekitar Baitullah itu tidak lain hanya siulan dan tepuk tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu." Dalam hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Abu Umamah dikatakan bahwa Nabi saw melarang jual beli (budak-budak) yang berprofesi sebagai penyanyi, perdagangan yang terkait dengannya, serta penghasilan yang diperoleh darinya. (HR. at-Tirmidzi). Dalam hadits lain dari Abu Ubaidah Rasulullah saw bersabda, "Sungguh bahwa kamu minum nanah sampai memenuhi perutmu adalah lebih baik daripada kamu menyukai syair-syair (nyanyian)". Ibnu Mas`ud berkata, "Nyanyian menumbuhkan kemunafikan di dalam hati sebagaimana hujan yang menumbuhkan rerumputan." Umar bin Abdul `Aziz juga berkata seperti itu. `Utsman berkata, "Sejak aku berbai`at kepada Rasulullah saw, aku tidak pernah lagi berkhayal, bernyanyi, dan menyentuh kemaluanku dengan tangan kanan." Suatu rombongan yang sedang berihram pernah lewat di hadapan Ibnu `Umar, ketika beliau mendengar seseorang diantara mereka yang bernyanyi, beliau berkata, "Sungguh Allah tidak akan mendengarkan kalian, Allah tidak akan mendengarkan kalian." Imam Malik berkata, "Apabila seseorang membeli seorang budak perempuan, kemudian terbukti bahwa budak perempuan itu adalah seorang penyanyi, maka dia boleh mengembalikannya kepada si penjualnya dengan alasan bahwa budak perempuan tersebut memilki cacat." Beliau pernah ditanya, "Adakah rukhshah dalam hal nyanyian menurut ulama Madinah?" Maka  beliau menjawab, "Nyanyian adalah perbuatan kaum fasik." Imam Syafi`i berkata, "Mereka berdua tidak boleh dianggap sah persaksiannya, karena mereka menyukai permainan musik yang dibenci, bahkan menyerupai perbuatan bathil. Orang-orang yang suka melakukan perbuatan tersebut dianggap safah (orang bodoh atau idiot yang tidak dianggap sah persaksiannya). Dan barangsiapa yang menyukai hal tersebut untuk dirinya sendiri maka dia dianggap bodoh, meskipun perbuatan tersebut tidak diharamkan secara jelas." Ada yang mengklaim bahwa Imam Syafi`i membolehkan perbuatan dan acara yang di dalamnya terdapat nyanyian. Ketahuilah bahwa tak ada seorang ulama pun yang membolehkan orang-orang untuk berkumpul menghadiri acara-acara dimana terdapat tarian, nyanyian, alat musik, wanita, dan murd (anak laki-laki yang masih muda dan tampan yang belum berjanggut), apalagi hal itu diadakan di rumah Allah swt., dan hal ini banyak dilakukan oleh orang-orang sufi. Mereka menganggap nyanyian dan tarian dapat memantapkan kecintaan kepada Allah swt dan dapat menggerakkan kekuatan yang terpendam di dalam jiwa. Hanya kepada Allah-lah kita memohon penjagaan dan petunjuk."


Fatwa Syaikh Syarafuddin bin al-Hasan al-Hanbali:
"Nyanyian adalah termasuk bid`ah yang diharamkan sesuai kesepakatan jumhur ulama. Orang yang melakukannya berarti telah berbuat dosa, jatuh wibawanya, dan tertolak kesaksiannya. Banyak sekali dalil al-Quran maupun sunnah yang mengungkapkan celaan dan larangan atas perbuatan itu. Juga banyak keterangan yang mengungkapkan kerusakan yang ditimbulkan dari perbuatan itu. Banyak pula celaan dan larangan dari para ulama salaf dan para Imam yang empat dan yang lainnya terhadap perbuatan dan kebathilan ini. Nyanyian jelas mengandung hal-hal yang dilarang oleh syari`at. Tabuhan rebana, tiupan seruling, dan nyanyian telah disepakati keharamannya oleh jumhur ulama. Kehadiran kaum pria bersama kaum wanita dalam acara seperti itu juga termasuk hal yang dilarang oleh Islam. Namun dari semua itu, bid`ah dan kemunkaran yang paling besar adalah keyakinan mereka bahwa nyanyian dan tarian adalah salah satu cara untuk ber-taqarrub kepada Allah swt. Perkataan seperti ini jelas-jelas merupakan kebohongan besar dan kebathilan yang nyata. Tidaklah mungkin ber-taqarrub kepada Allah dengan perbuatan-perbuatan bid`ah dan kemunkaran yang diharamkan. Syaikh Muwaffiquddin mengatakan, 'Perbuatan seperti itu termasuk kemaksiatan dan perbuatan main-main yang dicela oleh Allah dan Rasul-Nya. Perbuatan ini juga dibenci oleh para ahli ilmu. Mereka menganggapnya sebagai bid`ah mereka pun melarang orang-orang untuk melakukannya. Tak mungkin orang mendekatkan diri kepada Allah dengan melakukan kemaksiatan dan hal-hal yang dilarang-Nya. Barangsiapa yang ber-taqarrub kepada Allah dengan melakukan kemaksiatan maka dia akan diusir dan makin jauh dari Allah swt. Dan barangsiapa yang menganggap perbuatan sia-sia dan main-main sebagai agama, maka dia termasuk orang-orang yang melakukan kerusakan di muka bumi. Dan barangsiapa yang berusaha untuk sampai kepada Allah dengan menempuh jalan selain jalan yang ditunjukkan oleh Rasulullah maka dia akan menjadi orang yang gagal dalam menempuh tujuan itu'."


Fatwa Syaikh `Imaduddin bin Katsir asy-Syafi`i:
"Cukuplah bagiku Allah. Dialah sebaik-baiknya pelindung. Mempergunakan alat musik dan mendengarkannya adalah perbuatan haram sebagaimana ditunjukkan oleah hadits-hadits Nabi. Diantaranya adalah hadits dari Abdurrahman bin Ghum al-Asy`ari dari Abu Amir atau Abu Malik. Al-Asy`ari berkata, "Demi Allah dia tidak berdusta kepadaku bahwa dia mendengar Rasulullah saw bersabda, 'Pasti akan ada diantara umatku orang-orang yang menghalalkan minuman keras, sutera, dan alat-alat musik.'" Allah swt berfirman, "Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah". (Luqman: 6). Ibnu mas`ud berkata, "Demi Allah, yang dimaksud lahwal hadits (perkataan yang tidak berguna) dalam ayat tersebut adalah nyanyian". Adapun mengenai mempergunakan alat-alat musik ini untuk ber-taqarrub kepada Allah, serta menganggapnya sebagai suatu jalan untuk mendapatkan pahala-Nya, jelas pendapat seperti itu merupakan bid`ah. Tak ada seorang Nabi pun yang mengatakan demikian dan tidak ada datu pun kitab samawi yang mengajarkan demikian. Allah berfirman, "Dan tinggalkanlah orang-orang yang menjadikan agama mereka main-main dan senda gurau". (al-An`am: 70). Firman-Nya yang lain, "Shalat mereka di sekitar Baitullah, tidak lain hanya siulan dan tepukan tangan". Dalam ayat tersebut disebutkan siulan dan tepukan, sedangkan suara rebana dan seruling lebih keras daripada itu. Sebuah hadits shahih riwayat Muslim mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, "Lonceng adalah seruling setan". Bila lonceng saja dikatakan seruling setan, bagaimana halnya dengan rebana yang diiringi dengan gendang dan seruling dengan beragam bentuk dan suara. Abu Bakar ash-Shiddiq menghardik dua orang budak perempuan yang menabuh rebana di hadapan puteri beliau, `Aisyah ra, pada suatu hari raya. Saat itu beliau berkata, "Beraninya engkau memainkan seruling syetan di rumah Rasulullah saw….!" Maka Rasulullah bersabda, "Biarkanlah wahai Abu Bakar, karena semua kaum memiliki hari raya. Dan inilah hari raya kita".  Dari peristiwa itu dapat diambil kesimpulan bahwa Rasulullah menyetujui ucapan Abu Bakar, yaitu 'seruling syetan', namun kemudian beliau mengecualikannya untuk acara-acara hari raya yang dihadiri kalangan dekat saja, sebagai ucapan kegembiraan dan kebahagiaan. Adapun yang mengatakan bahwa nyanyian adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah adalah kemunkaran dan bid`ah yang paling besar. Setelah abad ketiga, pendapat ini semakin menjadi-jadi di kalangan sufi, dan ketika terbukti mereka semakin menggemari dan mencintai perbuatan-perbuatan seperti itu tanpa pengetahuan sedikit pun akan akibat buruk dan kerusakan yang ditimbulkan, maka para imam semakin menginkarinya."

Mengungkap Hukum Mendengarkan Nyanyian
Allah swt berfirman, "Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Kuridhai Islam sebagai agamamu." (QS. al-Mai`idah: 3).  
Dengan turunnya ayat itu Allah telah menyempurnakan Islam bagi kita dengan segala kewajiban, keutamaan, dan anjurannya. Allah telah menunjukkan semua jalan yang dapat kita ikuti untuk kemaslahatan hati dan agama kita. Allah juga telah menunjukkan semua hal yang diharamkan dan dimakruhkan-Nya yang dapat menjerumuskan kita pada kerusakan hati dan agama kita.
Maka bila ada orang yang berkata bahwa nyanyian adalah suatu jalan yang dapat kita gunakan untuk memperbaiki dan melembutkan hati, serta dapat membangkitkan kecintaan dan kepekaan pada-Nya, maka kemungkinannya adalah salah satu dari hal berikut:
Pertama, bila memang nyanyian itu mengandung kebaikan sebagaimana yang mereka katakan, maka untuk kesempurnaan agama-Nya Allah akan mensyaria`tkannya melalui Rasul-nya. Rasulullah pun akan melakukannya dan menganjurkan ummatnya untuk mengerjakannya. Beliau akan mensunnahkannya dan menyerukan seluruh ummatnya untuk juga melakukannya. Sebagai seorang Nabi, beliau tidak akan membiarkan suatu sebab yang dapat mendekatkan  seorang hamba dengan Allah swt dan dapat memperbaiki hati manusia serta agamanya, kecuali akan disyari`tkannya, diperintahkannya, dan diserukannya. Sungguh Rasulullah beserta agamanya bersih dari nyanyian yang mengandung banyak sekali kerusakan yang tidak diketahui secara pasti kecuali oleh Allah. Demikian pula para shahabatnya dan seluruh pengikutnya semuanya bersih dari keterikatan dengan nyanyian. Penisbatan terhadap mereka dalam hal nyanyian adalah suatu kebohongan besar dan bukti yang dibuat-buat dengan tujuan supaya kebathilan yang mereka ciptakan itu laris dan tersebar di kalangan Muslim. Kebohongan itu mereka jadikan sebagai perisai untuk berlindung dari serangan golongan pengikut setia dan penolong Rasulullah.
Kedua, bisa saja mereka mengkui bahwa Allah pernah mensyari`atkannya demikian pula Rasul-Nya. Namun mereka tetap bersikeras menganggap bahwa nyanyian termasuk salah satu bagian dari hakikat keagamaan yang dapat membuat hati menjadi baik dan mendekatkannya kepada Allah. Bila demikian sikap yang mereka tunjukkan, berarti mereka menganggap Islam ini mengandung kekurangan, dan mereka –orang-orang yang menggemari nyanyian itu- yang kemudian menyempurnakannya. Mereka mengira bahwa mereka mempunyai hak untuk menentukan suatu kebaikan yang tidak pernah dilakukan sebelumnya oleh para shahabat Muhajirin dan Anshar. Mereka semua pasti terjerumus pada salah satu dari dua hal yang dapat menafikan Keislaman itu. Adalah lebih baik bagi mereka bila segera mengakui kebenaran dan mengikutinya. Orang yang menganggap nyanyian yang bathil, sia-sia, dan tidak bermanfaat itu sebagai bagian dari agama, maka dia termasuk orang yang disebutkan dalam al-Quran, yang artinya, "Dan tinggalkanlah orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai main-main dan senda gurau, dan mereka telah ditipu oleh kehidupan dunia." (QS. Al-An`am: 70). "Shalat mereka di sekitar Baitullah  itu tidak lain hanyalah siulan dan tepuk tangan. Maka rasakanlah azab yang disebabkan kekafiranmu." (QS. Al-Anfal: 35). "Dan diantara mereka (ada) orang yang menggunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu sebagai olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan." (QS. Luqman: 6-7).
Banyak dari kalangan salaf yang menafsirkan bahwa "perkataan yang sia-sia" itu adalah nyanyian. Mengenai hal itu diriwayatkan sebuah hadits marfu` dari `Aisyah, "Sesungguhnya Allah mengaharamkan biduan, membelinya, harganya (uang penjualannya), mengajarnya, dan mendengarkannya, kemudian ia membaca ayat yang artinya, 'Dan diantara manusia (ada) orang yang menggunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah.'" Sedangkan at-Tirmidzi meriwayatkan hadits dari abu Umamah, dansanadnya adalah bahwa Nabi saw besabda, "Janganlah kalian menjual biduan-biduan, jangan kalian membelinya, jangan kalian mengajarkannya, tidak ada kebaikan dalam memperdagangkannya, dan harganya pun haram." Dalam hal ini turun surat Luqman: 6-7 di atas.
Para shahabat dan para tabi`in mengatakan bahwa ayat tersebut (QS. Luqman: 6-7) berkaitan dengan al-Ghina (nyanyian). Sedangkan mereka adalah manusia-manusia yang paling paham akan al-Quran dan penafsirannya. Abu Shahba berkata, "Aku bertanya kepada Abdullah bin Mas`ud tentang ayat ini, maka beliau berkata, 'Yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah nyanyian dan mendengarkannya.' Ibn Mas`ud juga mengatakan, 'Nyanyian itu dapat menimbulkan kamunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan tanaman.'"
Dalam kitab shahihnya al-Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Abdurrahman bin `Auf, beliau berkata, "Aku pernah mendatang Rasulullah saw, ketika itu Ibrahim –putra beliau- baru saja menghembuskan nafas terakhir di pangkuan beliau. Air mata beliau berlinang. Kemudian aku bertanya kepada beliau, 'Bukankah engkau pernah melarang untuk menangis?' Rasulullah menjawab, 'Sesungguhnya aku dilarang dari dua macam suara yang bodoh dan jahat. Yaitu suara tangis yang keras ketika ditimpa musibah seraya merobek-robek pakaian dan mencakar-cakar wajah disertai tangisan syetan, dan suara nyanyian seraya bersenang-senang dan bermain-main.'"
Orang yang memiliki hati yang hidup dan penglihatan yang diterangi dengan cahaya iman akan mengetahui dengan jelas dan pasti bahwa nyanyian-nyanyian, senandung-senandung setan, dan alat-alat musik adalah alat perjuangan setan untuk melawan Allah dan segala yang telah disyari`atkanNya untuk kemaslahatan hati dan agama seluruh hambaNya.
Imam Abu Hanifah dan para shahabatnya berpendapat sangat keras tentang nyanyian, dan yang paling ringan adalah bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa dan kemaksiatan. Para ulama penduduk kota Bashrah pun sepakat akan terlarangnya nyanyian dan musik, kecuali Ubaidillah bin Hasan al-Anbari yang berpendapat nyanyian dan musik tidak mengapa. Dengan begitu Ubaidillah telah memisahkan diri dari jama`ah, padahal Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa yang meninggalkan jama`ah maka bila dia mati, kematiannya adalah kematian jahiliah."
Dalam kitab Adab al-Qadha, Imam Syafi`i berkata, “Sesungguhnya nyanyian itu adalah suatu perbuatan yang sia-sia, makruh (dibenci), dan menyerupai kebathilan. Barangsiapa yang gemar terhadap nyanyian maka ia termasuk bodoh yang tertolak kesaksiannya.” Imam Syafi`i juga berkata, “Aku tinggalkan kota Baghdad, di kota tersebut ada suatu perbuatan yang dipelopori oleh orang-orang zindiq (orang-orang yang tidak meyakini akhirat dan ketuhanan, atau orang yang menyembunyikan kekufuran dan menampakkan keimanan), mereka menamakannya ‘taghbir’. Perbuatan itu dimaksudkan untuk memalingkan menusia dari bacaan Al-Qur`an.”
Yang diamsud dengan taghbir adalah memukul-mukul dengan tongkat pada permukaan kulit atau bantal sehingga menimbulkan suara. Mereka lakukan itu seraya melantunkan syair-syair dengan tujuan hati menjadi lembut dan semakin zuhud. Taghbir dalam istilah ulama` salaf adalah nyanyian. Al-Hafizh Abu Musa al-Madini mengatakan, “Telah dikatakan bahwa yang dimakud dengan taghbir itu adalah nyanyian. Hal ini karena mengajak orang-orang untuk menari-nari hingga gerakan dan hentakan kaki mereka menerbangkan debu di tanah.” Abu Musa berkata, “Imam Syafi`i mengatakan, ‘Di kota Irak terdapat kaum zindiq yang memelopori taghir,’ dalam riwayat lain dikatakan, ‘Mereka menciptakanqashidah-qashidah (bait-bait nyanyian) untuk menyibukkan manusia sehingga tidak sempat lagi membaca al-Qur`an.’”
Tentang mendengarkan nyanyian, Abu Abdullah bin Batthah berkata, “Aku pernah ditanya seseorang tentang apa yang mereka sebut dengan qaul. Yang mereka maksudkan adalah mendendangkan nyanyian, mendengarkannya, serta berkumpul bersama orang-orang yang menggemarinya. Maka aku pun melarang dan menentangnya. Aku juga memberitahukan kepadanya bahwa nyanyian adalah salah satu perbuatan yang diharamkan oleh al-Quran dan sunnah. Nyanyian juga ditentang oleh para `ulama dan dibenci oleh orang-orang pintar. Hanya orang-orang yang bodoh dan lemah akalnya yang menganggap bahwa nyanyian itu mengandung kebaikan.
Dari Abu Musa al-Madini, bahwa banyak syaikh yang berkata, “Apabila orang-orang yang menghalalkan nyanyian itu dengan hadits dari `aisyah ra. –yaitu bahwa `Aisyah ra. berkata, ‘Rasulullah SAW datang menemuiku dihari tasyrik. Ketika itu di sampingku ada seorang budak perempuan milik Abdullah bin Salam memukul rebana dan bernyanyi’-, maka kami katakan bahwa Rasulullah SAW membolehkannya bagi dua orang budak perempuan tersebut karena mereka masih kecil dan saat itu juga sedang dalam suasana hari raya, dan inilah hari raya kita.”
Banyak para `ulama yang mengatakan dan memperingatkan bahwa dalam nyanyian itu lebih besar mudharat daripada manfaatnya bagi hati, daya rusaknya terhadap hati juga lebih besar daripada kebikannya. Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman. (Yaitu) orang-orang yang khusyu` dalam shalatnya. Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perkataan dan perbuatan) yang tidak berguna.” (QS. al-Mu`minuun: 1-3).
Allah juga berfirman, “Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah…” (QS. Luqman: 6).
Dalam riwayat-riwayat yang shahih dikatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat-ayat tersebut adalah nyanyian. Pendapat tersebut diungkapkan oleh para `ulama yang terpilih dan tidak ada yang mengingkarinya kecuali orang-orang bodoh dan jahat.
Dalam nyanyian terdapat syahwat dan syubhat. Termasuk syubhat dalam nyanyian adalah pendapat yang mengatakan bahwa ruh orang yang dari semula memiliki perasaan cinta yang benar akan tergerak dan terbangkitkan bilamana mendengar ungkapan-ungkapan cinta dilantunkan. Adapun kandungan syahwatdalam nyanyian adalah bagian yang membangkitkan dorongan nafsu. Nyanyian dan musik adalah dua bagian yang sangat dinikmati oleh nafsu. Sangat mungkin nyanyian dapat memabukkan jiwa lebih parah daripada yang dilakukan khamr.Jiwa manusia memang sangat terpengaruh dengan pendengaran dan penglihatan. Mendengarkan nyanyian dapat menyebabkan kondisi mabuk yang parah pada jiwa manusia. Sesungguhnya Allah menggambarkan kondisi mabuk kaum Luth as dalam ayat, “(Allah berfirman): ‘Demi umurmu (Muhammad), sesungguhnya mereka terombang-ambing di dalam kemabukkan kesesatan.’” (QS. al-Hijr: 72).
Kebathilan yang terkandung dalam nyanyian itu dapat menularkan hal-hal yang tecela kepada orang-orang yang menghadirinya, meskipun dari kalanganshadiq. Hal ini sangat mungkin karena mabuknya nafsu dapat mengalahkan hati dan ruh. Bila hal itu terjadi maka akan tenggelamlah manusia dalam nafsunya dan nafsunya itulah yang akan berkuasa atas dirinya. Wallahu a`lam bishshawab.  (mazh_bowo).


Fatwa Kubro

RINGKASAN AL-FATAWA AL-KUBRA
KARYA IBN TAYMIYAH
Vol. I
Oleh: Faisal Hamdan

1. Tentang sabda Nabi saw , "نية المرء أبلغ من عمله"
Hadits ini banyak diriwayatkan. Adapun penjelasannya;
•
Niat jika tidak disertai amal sudah berpahala, sebaliknya amal tanpa niat maka tidak berpahala.
•
Siapa saja yang berniat akan melakukan suatu amalan shalih, namun ia tidak dapat melakukannya secara sempurna karena suatu hal atau halangan maka pahalanya tetap sempurna.
•
Hati adalah raja dan anggota badan adalah anggota. Niat merupakan pekerjaan raja sedangkan amalan-amalan dlahir adalah pekerjaan anggota badan.
•
Taubat orang yang tidak mampu untuk bermaksiat tetap diterima, seperti orang bisu yang bertaubat untuk tidak ghibah dll.
•
Niat tidak dapat dimasuki hal-hal yang dapat merusak, berbeda dengan amalan dlahir.
2. Tentang pakaian kejatuhan air, tidak diketahui air apakah itu.
Tidak wajib mencucinya dan tidak perlu ditanyakan air apakah itu.
3. Tentang anjing, apakah suci atau najis?
Ada khilaf; (1) Semua badannya najis sampai bulu-bulunmya. (Asy-Syafi`I dan ahmad dalam salah satu riwayat). (2) Suci sampai air liurnya. (Malik). (3) Air liurnya najis dan bulu-bulunya suci. (Abu Hanifah dan Ahmad dalam riwayat lain. Yang rajih adalah bulu anjing dan babi adalah suci, berbeda dengan air liurnya. (Abu Hanifah, Malik dan Ahmad.)
4. Tentang tulang, tanduk, kuku, bulu bangkai, apakah suci atau tidak?
Ada khilaf; (1) Semuanya najis. (Asy-Syafi`i) (2) Tulang dan sejenisnya adalah najis, sedangkan bulu dan semisalnya adalah suci. (Malik, Ahmad dalam riwayat yang masyhur) (3) Semuanya suci. (Abu Hanifah, Malik dan Ahmad). Inilah yang rajih.
5. Tentang memegang atau menyentuh kemaluan hewan apakah membatalkan wudlu?
Tidak membatalkan wudlu, baik hewan itu mati atau hidup.
6. Tentang menyentuh badan anak yang amrad, apakah membatalkan wudlu?
Kalau menyentuhnya dengan syahwa, ada khilaf; (1) Membatalkan wudlu, seperti halnya menyentuh wanita dengan syahwat. (Ahmad dalam riwayat yang masyhur. (2) Tidak membatalkan wudlu. (Asy-Syafi`i) Yang rajih adalah pendapat Ahmad.
7. Tentang onani atau mastrubasi.
Hukumnya haram menurut kebanyakan ulama'. Dalam sebuah riwayat perbuatan itu dihukumi makruh bagi yang takut zina atau sakit jika tidak melakukan onani.
8. Bolehkan orang yang junub kemudian bertayammum karena udara dingin kemudian menjadi imam shalat dalam safar?
Jawabannya dari tiga segi; (1) Shalatnya sah. (2) Boleh menjadi imam bagi ma'mum yang berwudlu seperti Amru ibn Al-Ash dan Ibn Abbas. (Abu Hanifah, Malik dan Asy-Syafi`i) dalam madzahab Ahmad ia tidak boleh menjadi imam. (3) Ma'mum tidak perlu mengulangi shalatnya. Adapun imam yang bertayammum karena takut dingin maka harus mengulanginya secara mutlak. (Asy-Syafi`i). ada yang berpenadapat ahrus mengulanginya jika ia mukim tidak safar. (Ahmad). Dan ada pula yang berpendapat tidak mengulanginya secara mutlak. (Malik dan ahmad dalam riwayat lain). Inilah yang rajih.
9. Tentang wanita dalam usia haidl yang minum obat kemudian haidlnya berhenti. Jika ia ditalak suaminya bagaimana perhitungan iddahnya?
Jika diketahui bahwa haidlnya tidak akan datang lagi maka iddahnya tiga bulan. Jika tidak diketahui apakah haidlnya akan kembali atau tidak maka harus menunggu (iddahnya) selama satu tahun. Seperti yang diputuskan Umar ibn Al-Khththab. (Jumhur).
10. Tentang menjima` istri setelah haidl tapi belum mandi suci (ightisal).
Jika mampu mandi maka tidak boleh menjima`nya. Jika tidak maka dengan tayammum. (Jumhur).
11. Tentang tabligh (komando takbir) dalam shalat.
Hal itu tidak pernah ada pada masa Nabi saw. Adapunyang dilakukan Abu Bakar ketika Rasulullah sakit adalah selaku imam ketika itu (Ahmad).
Tidak ada khilaf di kalangan ulama' bahwa tabligh tanpa kebutuhan yang jelas tidak mustahab bahkan makruh. Dan ada yang mengatakan sholat pelakunya batal. (Malik dan Ahmad).
Adapun jika diperlukan oleh sebab karena ma'mum terlalu jauh atau suara imamnya lemah maka dibolehkan. (Pengikut madzhab Ahmad dan Malik).
12. Turun ke posisi sujud dalam shalat, tangan ataukah lutut duluan?
Kedua-duanya boleh dilakukan, adapun yang afdlal; (1) lutut dahulu. (Abu Hanifah, Asy-Syafi`I dan ahmad dalam salah satu riwayat). (2) Tangan dahulu. (Malik dan Ahmad dalam riwayat lain).
13. Tentang mengangkat ma'mum yang masbuq sebagai imam.
Boleh
14. Tentang orang yang anyang-anyangen  (قيح) ketika shalat.
Ia tetap shalat dan tidak membatalkan shalatnya, namun sebaiknya dijaga agar kotorannya tidak mengalir kemana-mana (perlu tindakan preventive).
15. Tentang menqadla' shalat subuh ketika shalat dluhur dengan mengikuti jama`ah sholat dluhur, namun pada raka`at ketiga ia salam.
Ada khilaf; (1) Shalatnya tidak sah. (Abu Hanifah, Malik dan Ahmad dalam salah satu riwayat) (2) Sah shalatnya. (Asy-Syafi`I dan ahmad dalam riwayat lain.)
16. Tentang imam yang lupa wudlu atau ada najisnya, dan bagaimana dengan shalatnya ma'mum?
Ma'mum jika tidak tahu maka tidak perlu mengulangi shalatnya.
17. Tentang shalat Tahiyatu l-Masjid pada waktu terlarang shalat.
Ada khilaf; (1) Tidak boleh shalat Tahiyatu l-Masjid. (Abu Hanifah dan Malik). (2) Boleh shlat Tahiyatu l-Masjid. (Asy-Syafi`i) inilah yang rajih.
18. Tentang imam yang kelebihan jumlah raka'atnya, apakah ma'mum harus ikut?
Jika ma'mum ikut berdiri karena juga tidak tahu jum;ah raka'atnya maka shalatnya tidak batal. Namun jika tahu maka hendaknya duduk dan tidak ikut berdiri sambil menunggu salam bersama imam atau salam sendirian. Namun menunggu imam lebih baik.
19. Tentang shalat Jum`at di pasar-pasar, toko-toko dan jalan-jalan.
Jika shafnya bersambung dengan yang di dalam masjid karena penuh maka tidak mengapa. Jika dilakukan secara sengaja dan tidak mengambil shaf maka hal ini salah. Jika shaf terpisah dengan adanya jalan maka menurut Abu Hanifah tidak sah. Menurut Asy-syafi`I sah.
20. Tentang shalat witir dalam safar jarak jauh (sudah boleh qashar).
Boleh witir.
21. Tentang qunut.
Ada khilaf; (1) Mansukh hukumnya, karena Nabi saw meninggalkan qunut setelah sebelumnya melakukannya. (Abu Hanifah dan penduduk Iraq). (2) Tetap masru` dan melakukannya secara rutin adalah sunnah, yaitu ketika shalat subuh. (3) Disunnahkan ketika ada sebabnya, seperti bencana dll. (Ahli Hadits).
Dengan ini ada dua penjelasan;
•
Qunut masyru` dengan adanya sebab, jadi tidak dilakukan secara rutin.
•
Do`anya disesuaikan dengan kondisi yang ada. Ini yang rajih.
22. Tentang lafadz Basmalah, apakah iaya ayat pada setiap suarat dalam Al-Qur'an?
Ada kesepakatan bahwa lafadz itu dari Al-Qur'an. Namun mengenai apakah Basmalah termasuk ayat dalam setiap suarat ada khilaf; (1) Ia bukan termasuk Al-Qur'an, dan maksud dicantumkannya di Al-Qur'an adalah untuk bertabarruk dengan lafadz itu. (Malik dan sekelompok dari pengikut madzhab Hanafi). (2) ia ayat dari setiap surat. (Asy-Syafi`i). (3) Ia termasuk ayat Al-Qur'an tapi bukan pada setiap surat. (Ibn Al-Mubarak dan Ahmad) inilah yang ideal.
Adapun jika diakitkan dengan surat Al-Fatihah maka ada khilaf juga; (1) Bismillah adalah termasuk surat Al-Fatihah, bukan termasuk pada surat lain. (Abu Ubayd dll). Dengan ini mereka mewajibkan Bismillah untuk dibaca ketika shalat, meskipun tidak dengan jahr. (2) Bismillah bukan dari Al-Fatihah sebagaimana bukan termasuk ayat pada surat-surat yang lain.
23. Tentang shalawat kepada selain rasulullah saw secara munfarid.
Ada khilaf; (1) Tidak boleh. (Malik, Asy-Syafi`I dan sekelompok pengikut madzhab Hanbali). (2) Tidak apa-apa. (Ahmad dan sebagian besar penganut madzhab Hanbali). Inilah yang rajih, namun tidak boleh dijadikan sebagi rutinitas dan syi`ar sebagimana bershalawat kepada Nabi saw.
24. Tentang sepatu yang boleh dibasuh, kalau belobang bagaiman?
Ada khilaf; (1) Kalau lubangnya kecil tidak mengapa, namun mereka berbeda pendapat dalam batasannya. (Abu Hanifah, Malik, Ibn Al-Mubarak) inilah yang rajih. (2)Sepatu harus menutup semua bagian yang dibasuh. (Ahmad, Asy-Syafi`I dan sebagian pengikut madzhab Hanbali).
25. Tentang sembelihan wanita muslimah.
Boleh meskipun ia haidl.
26. Tentang membaca Basmallah ketika menyembelih.
Ada khilaf; (1) Membacanya mustahab. (Asy-Syafi`i) (2) Membacanya wajib, namun jika lupa tidak mengapa. (Abu Hanifah, Malik dan Ahmad dalam riwayat yang masyhur). (3) Wajib membacanya secara mutlak. (Ahmad dalam riwayat lain) Inilah yang rajih.
27. Tentang menjima` wanita yang nifas.
Wanita yang nifas tidak boleh membaca Al-Qur'an, namun jika khawatir akan lupa maka ia boleh membacanya menurut sebagian ulama'.

Tidak boleh menjima`nya sebelum darahnya berhenti. Jika sebelum 40 hari darahnya sudah berhenti maka istri harus mandi dan boleh shalat. Tapi suami hendaknya tidak mencampurinya dahulu sebelum sempurna 40 hari.

Kamis, 24 September 2015

Fatwa Ta'ziyah

Kumpulan Fatwa Lengkap Tentang Ta’ziyah_________________________________
KUMPULAN FATWA LENGKAP TENTANG TA'ZIYAH
NO
PERTANYAAN
JAWABAN
JILID
1
Apa hukum ta'ziyah dan bagaimana lafadznya, berikut dalilnya?
Sunnah, menggunakan lafadz yang menghibur dan sabar
1/22
2
Apakah 'azza itu terbatas dengan tempat dan waktu tertentu?
Tidak
1/24
3
Apakah hukum ta'zitah lewat koran-koran? Apakah itu termasuk na'i(pengumuman kematian yang dilarang)?
Sesudah kematiannya maka dilarang. Jika sebelumnya maka diperbolehkan
1/25
4
Apakah hukum ta'ziyah lewat surat kabar dan kadang mereka menulis ayat-ayat seperti firman Allah swtياايها النفس المطمئنة ?
Ini merupakan na'i. Karena tujuannya mengumumkan dan  menyebarkan kematiannya
1/26
5
Apa hukum adzan pada telinga mayit dan menuntuninya dengan dua kalimat syahadat?
Hukum adzannya bidah. Sedangkan menuntuninya menjelangkematiannya dengan dua kalimat syahadat diperbolehkan
1/27
6
Apa hukum bepergian (safar) guna berta'ziyah?
Boleh dengan tujuan tidak memutuskan persaudaraan
1/27
7
Apa hukum mengakhirkan pengurusan jenazah sehingga sebagian kerabat-kerabatnya bisa mengucapkan kata-kata perpisahan  dengannya?
Ini menyelisihi nabi saw dan juga merupakan jinayah (perlakuan jahat)
1/28
8
Apa hukum masuknya orang yang tidak ada kepentingan atas mayit saat baju mayit ditanggalkan sehingga mayit dalam keadaan telanjang?
Hendaknya ada sutrah, dan tidak diperbolehkan menghadirinya kecuali yang berkepentingan terhadap mayit
1/29
9
Apa hukum memendekkan kuku mayit dan mencukur kumis serta mencabut bulu ketiaknya?
Beleh (hal yang baik). Jika tidak panjang, hendaknya dibiarkan saja
1/30
10
Apa hukum pengumuman guna menunaikan shalat jenazah?
Tidak mengapa, karena rasul saw mengumumkan kematian raja najasi
1/30
11
Apakah disyariatkan membaca doa iftitah ketika shalat jenazah?
Tidak disunnahkan, karena shalat janazah dasarnya takhfif
1/31
12
Apakah shalat jenazah itu wajib dikerjakan secara berjamaah sebagaimana shalat wajib yang lima?
Tidak wajib. Tapi yang demikian itu lebih utama bila dikerjakan secara berjamaah
1/32
13
Bagaimana pendapat anda tentang seseorang yang mengadukan kepada imam untuk menshalatinya kemudian imam mulai bertanya tentang mayit itu, apakah ia shalat atau pertanyaan-pertanyaan yang lainnya?
Rasul pernah bertanya mengenai hutang. Adapun hal-hal yang berhubungan dengan agama, maka bertanya tentangnya adalah bidah
1/33
14
Bagaimana pendapat anda tentang seseorang yang menyodorkan kerabatnya atau yang lainnya kepada kaum muslimin sedangkan dia mengetahui bahwa mayit itu tidak shalat dan meninggal tetap dalam keadaannya itu?
Apabila ia mengetahuinya, maka tidak boleh mengajukannya dan menshalatkannya. Sebab dia telah menyodorkan orang kafir kepada kaum muslimin. Adapan orang muslim yang menshatinya, maka tidak ada dosa baginya karena tidak mengetahuinya
1/33
15
Bagaimana pendapat anda tentang seseorang yang keluar dari shalat tatkala ia mengetahui bahwa mayit itu termasuk orang-orang yang bermaksiat?
Jika perbuatan maksiatnya tidak mengeluarkannya dari islam, maka ia paling berhak untuk dishalatkan. Kecuali mayit tersebut tersohor kefasikannya
1/33
16
Kami menyaksikan banyak dari wali-wali mayit bila mereka hendak menshalati mayit, mereka berdiri disamping imam. Bagaimana hukumnya?
Perkara ini tidak ada asalnya baik dari sunnah maupun para salaf
1/34
17
Bila jumlah orang yang shalat sedikit, aapakah disunnahkan untk menjadikan mereka dalam tiga shaaf?
Hendaknya disempurnakan dulu shaf pertama, kemudian shaf berikutnya
1/35
18
Apakah disyariatkan bagi wanita keluar menuju masjid untuk menshalati mayit?
Shalat wanita dirumah lebih utama.
1/36
19
Apakah shalat ghaib itu ada batasannya, demikian pula shalat diatas kubur?
Shalat atas yang ghaib bukan merupakan sunnah. Kecuali terhadap mayit yang belum dishalatkan. Adapun shalat dikuburan adalah sunnah, dan hal itu tidak ada batasannya, jika penghuni kubur telah meninggal pada waktu orang yang melakukan shalat diatas kubur telah termasuk ahlus shalat
1/37
20
Apakah disyariatkan bagi 40 orang laki-laki yang menshalati mayit, apakah mereka tidak mensekutukan Allah swt dengan suatu apapun, syirik disini syirik besar atau syirik kecil?
Orang yang tercampuri dengan syirik besar tidak dapat memberi syafaat. Tapi jika syirik kecil kemungkinan dia bisa menjadi syafaat
1/39
21
Seseorang yang mengetahui kematian orang lain dan dia berkata, "aku tidak menshalatinya sekarang karena aku sangat sibuk, akan tetapi aku akan menshalatinya besok apabila ioa telah dimakamkan". Apakah halk itu disyariatkan?
Jika dia berharap mendapatkan pahala, tentui menshalati mayit sebelum dikubur. Rasulullah shalat dikubur karena beliau tidak mengetahui kapan meninggalkan mayit itu
1/40
22
Saat mayit dibawa ketempat pemakaman diletakkan diatasnya penutup yang tertulis padanya sebagian ayat-ayat seperti ayat al kursy misalnya. Apakah amalan ini ada dalilnya dalam syariat?
Ini tidak ada asalnya. Karena, hal itu bukan dari amalan salaf shaleh, termasuk penghinaan quran, keyakinan yang rusak, karena dianggap bisa memberikan manfaat
1/41
23
Apakah disyariatkan menshalati bagian tubuh manusia yang tersisa sesudah kejadian kecelakaan mobil atau kebakaran atau gempa bumi? Dan apakah satu bagian atau beberapa bagian dari jasad mayit ini mandikan?
Bila sebagian anggata badan telah ditemukan dan dishalatkan maka yang lainnya tidak perlu.
1/42
24
Apakah disyariatkan mengulangi shalat mayit ditempat pemakaman bagi orang-orang yang belum menshalatinya?
Jika ada seorang yang ketinggalan menshalatinya maka tak mengapa ia menshalatinya dikuburan
1/43
25
Apakah orang yang shalat diatas kuburan mayit akan memperoleh pahala secara sempurna?
Tidak, tapi ia tetap mendapatkan pahala
1/43
26
Apa hukum mengikuti jenazah muslim, apakah itu wajib atas setiap orang?
Hukumnya fardhu kifayah
1/44
27
Bagaimana pendapat anda terhadap orang-orang yang menunda pemakaman mayit dengan tujuan menunggu kehadiran sebagian krabat mayit yang berada ditempat yang jauh?
Hendaknya menyegerakannya, karena ini lebih utama. Adapun kerabatnya terlambat menghadirinya, ia shalat dikuburan
1/45
28
Bagaimana hukm melepas sepatu tatkala memasuki tempat pemakaman?
Ini menyelisili sunnah. Hendaknya melepaskannya, kecuali disitu banyak duri
1/46
29
Bagaimana hukum berjalan diatas kuburan?
Tidak boleh. Sabda rasul saw, "duduk salah seorang kalian diatas bara api hingga bara api itu membakar pakaiannya dan tembus kedalam kulitnya, lebih baik baginya dari pada duduk diatas kuburan". HR.Muslim
1/47
30
Sebagian orang mengatakan bahwa tanah yang keluar dari kuburan tatkala menggalinya harus diletakkan seluruhnya disaat mengubur mayit karena itu adalah hak mayit. Bagaimana jawaban anda tentang hal ini?
Ini tidak benar. Adapun melebihkan tanah melebihi satu jengkal, hal ini tidak diperbolehkan
1/47
31
Bagaimana hukum meletakkan rerumputan dan bersim (sejenis tumbuh-tumbuhan) diatas kuburan mayit?
Jika menanam sebatang tumbuhan tidak mengapa.Adapun meletakkan rerumputan diatas kuburan tidak disyariatkan
1/48
32
Bagaimana hukum meletakkan tanda diatas kubur atau menuliskan nama diatas kubur?
Tidak berdosa. Sedangkan menulisnya tidak diperbolehkan. Sabda nabi saw, "telah melarang menulis diatas kuburan". HR. Muslim. Jika tulisannya itu sekedar untuk nama tanpa ada pemujian terhadapnya tidak mengapa. Tapi para ulama melarangnya
1/50
33
Bagaimana pendapat anda tentang orang yang meletakkan diatas kuburan laki-laki satu buah batu, sedangkan diatas kuburan perempuan dua buah batu?
Pembedaan tersebut tak ada syariatnya. Para ulama berpendapat: bahwa meletakkan satu atau dua buah sama saja dengan tujuan sebagai tanda
1/51
34
Bagaiman hukum doa secara berjamaah yang salah seorang dari mereka berdoa dan yang lainnya mengamininya?
Ini bukan sunnah. Hendaknya dilakukan sendirian
1/51
35
Disaat meletakkan mayit banyak orang yang berada dipojok kuburan dalam keadaan berdiri menyaksikan mayit. Apakah ini disyariatkan?
Hal ini tak ada syariatnya.
1/52
36
Bagaiman hukum memerciki kuburan dengan air setelah selesai penguburan?
Tak mengapa. Adapun dengan tujuan memberi kesejukan bagi mayit, maka tidak ada dalilnya
1/52
37
Apa makna ucapan nabi saw, "dan tidak ada satu kuburanpun yang ditingikan melainkan engkau meratakannya?
Kuburan itu melebihi yang ainnya, hingga menyebabkan fitnah. Maka hendaknya diratakan seperti yang lainya
1/53
38
Sebagian mayit dikubur disamping anak kecil, mereka berharap akan bernasip baik dengan hal itu, bahwa anak kecil itu memiliki keistimewaan. Bagaimana hukumnya?
Hal ini tidak ada asalnya. Karena seseorang diberi ganjaran menurut kadar amalannya
1/53
39
Pada beberapa waktu terjadi perselisihan dan peninggihan suara ditengah penguburan mayit dan kami dapati banayak pembicaraan, sehingga kami tidak dapatkan banyak ketenagan dan faedah menghadiri jenazah. Bagimana pendapat anda tentang hal ini?
Ini menyelisihi sunnah. Hendaknya seseorang berfikir tempat mereka kembali
1/54
40
Apa hukum menyampaikan nasehat ketika 'azza atau ketika penguburan ditempat pemakaman?
Tidak ada sunnahnya. Adapun rasul saw tak seperti khatbah mereka
1/55
41
Bagaimana hukum membaca surat yasiin sesudah penguburan mayit? Dan bagaimana hukum adzan ditempat pemakaman sesudah dimasukkannya mayit kedalam liyang lahat?
Bidah. Sabda rasul saw, "mintakanlah ampunan bagi saudara kalian ini dan mohonkanlah baginya keteguhan. Sesungguhnya sekarang ini ia sedang ditanya. HR.Abu Dawud
1/56
42
Bagaiman hukum berjajarnya keluarga mayit dipintu tempat pemakaman untuk menemui 'azza orang-orang langsung setelah mayit dikuburkan?
Tak mengapa, karena untuk memudahkan menjangkau merekadala  berta'ziyah
1/56
43
Bagaiman hukum meletakkan besi diatas keranda mayit perempuan dengan tujuan untuk menutupi lekuk-lekuk tubuhnya?
Tak mengapa, karena hal itu lebih baik
1/57
44
Sebagian orang disaat menurunkan mayit wanita keliang lahat mereka menutupi wanita itu dengan 'aba'ah (pakaian yang menutupi tubuh wanita dari kepala hingga mata kaki), sehingga orang-orang tidak bisa melihatnya. Bagaiman hukumnya?
Ini pernah dilakukan salafus shaleh, karena hal itu menutupi auratnya
1/57
45
Sebagian wanita bila mendatangi keluarga mayit untuk berta'ziah, maka pertama kali yang terjadi dari wanita itu adalah teriakan dan ratapan yang membuat menangis semua orang yang hjadir disitu. Apakah ini termasuk niyahah?
Ini termasuk niyahah
1/58
46
Bagaiman hukum mengkhususkan pakaian tertentu untuk berta'ziyah seperti pakaian berwarna hitam bagi orang-orang wanita?
Bidah
1/58
47
Bagaimana hukum ta'ziyah ahlu kitab dan orang-orang kafir selain mereka?
Tak boleh menta'ziyahinya dan menghadiri mereka, karena mereka telah kafir
1/59
48
Apakah diterima ta'ziyah ahlu kitab dan orang-orang kafir selain mereka kepada muslimin tatkala kematian?
Boleh. Tak ada halangan bagi mereka
1/60
49
Bagaimana hukum mengubur selain ahlu sunnah beserta ahlu sunnah dalam satu tempat  pemakaman seperti syiah dan selain mereka?
Bila pelaku bidah itu kafir dengan kebidahannya maka tak boleh dikubur disamping kuburan kaum muslimin. Jika tak sampai kafir maka tak mengapa
1/60
50
Bagaiman hukum mengharap-harap kematian?
Tidak boleh, kecuali memohon mati dalam keadaan islam
1/61
51
Apa makna dari sabda nabi saw, "orang beriman itu meninggal dalam keadaan berkeringat pelipisnya?
Qs al hijr: 99. maknanya orang yang beriman yang meninggal dalam keadaan beramal shaleh. Maksudnya terus menerus dalam amalan yang baik
1/62
52
Bagaimana makna dari sabda rasulullah saw, "ya Allah jangan engkau halangi kami dari pahalanya?
Jangan engkau halangi kami dari pahala shalat kami atas jenazah itu.
1/63
53
Sebagian orang bergegas-gegas ketika mengusung jenazah dan berlari, kemudian salah seorang dari mereka berkata misalnya, "tauhidkan Alah", maka mereka berkata, "tiada sesembahan yang hak kecuali Allah"! kemudian ia berkata lagi, "berdzikirlah kepada Allah! Maka mereka berdzikir kepada Allah. Apakah hal ini ada asalnya?
Amalan itu tak ada asalanya. Hendaknya ia memikirkan tempat kembalinya kelak. Adapun bergegas mengusung jenazah maka ini termasuk sunnah
1/64
54
Bagaimana hukum mencium kerabat-kerabat mayit ketika ta'ziyah?
Tak ada sunnahnya
1/65
55
Sebagian orang awam mengatakan bahwa mengadakan ta'ziyah dan walimah termasuk hak-hak mayit atas keluarganya?
Tidaklah keluarga mayit itu memiliki hak-hak sesudah kematiannya, melainkan mempersiapkan bagi mayit dengan memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkannya. Melunasi hutang, wasiat dan mendoakannya
1/65
56
Bagaiman hukum bersedih atas mayit? Apakah itu berlawanan dengan keridhaan kepada qadha dan qadar?
Boleh. Karena merupakan tabiat manusia, selama hal itu tak berlebihan
1/66
57
Sebagian orang bila ada mayit yang mati disisi mereka, kemudian tiba hari raya setelah itu. Maka mereka ketika ied tidak mempersembahkan (hak penjamuan) kepada orang-orang yang mengunjungi mereka bahkan mereka membiasakan diri dengan satu macam makanan seperti makan kurma saja untuk menampakkan kesedihan keluarga mayit kepadanya. Bagaimana hukumnya?
Jika menampakkan rasa berkabung, maka hal itu tak boleh. Hendaknya ia ridha dan sabar
1/67
58
Bagaiman hukum membaca al quran dan khususnya surat yasin ketika 'azza?
Bidah
1/68
59
Sebagian orang awam meletakkan tipe dirumah-rumah 'azza atau ditempat berkumpul untuk berta'ziyah, kemudian salah seorang membaca al quran dan kadang nasehat dan syi'ir dan sebagian orang-orang berta'ziyah menghadirkan berbagai macam makanan dan hadiah dan lain-lain. Maka bagaimana hukumnya?
Berkumpul-kumpul dirumah keluarga mayit dan membikin makanan merupakan niyahah. Dan ini tak ada sunnahnya
1/69
60
Apakah berkumpulnya keluarga mayit disatu rumah untuk 'azza dan untuk menyabarkan satu sama lain tidak berdosa?
Bidah.
1/70
61
Bagaiman hukum hal-hal yang dilakukan orang-orang pada saat ini dengan menyambut orang dirumah mereka untuk tujuan 'azza dalam batas waktu tiga hari atau lebih?
Perbuatan ini termasuk membuang-buang harta dan waktu serta tidak ada syariatnya
1/70
62
Apa hukum membuat makanan bagi keluarga mayit, yang setiap hari ada orang tertentu yang membuat makanan untuk mereka dermakan kepada keluarga mayit?
Sabda nabisaw, "buatlah makanan bagi keluarga ja'far karena sungguh telah menimpa meeka suatu urusan yang menyibukkan mereka". HR. Abu Dawud. Tapi yang dilakukan para shahabat tak seperti sekarang ini yang meneluarkan posi yang banyak
1/71
63
Apa hukum ta'ziyah didalam masjid dan meletakkan kursi-kursi didalam masjid untuk tujuan 'azza?
Tak ada syariatnya. Karena masjid digunakan untuk shalat, dzikir dan membaca al quran
1/73
64
Apa hukum meletakkan tempat bersuci dan masjid ditempat pemakaman bagi orang-orang yang belum menshalati mayit?
Tak mengapa. Sedangkan membangun kuburan dimasjid maka tak ada syariatnya
1/73
65
Apa yang anda nasehatkan kepada orang-orang menziarahi tempat pemakaman dan orang-orang yang pergi mengikuti jenazah dengan apa mereka harus menyibukkan diri?
Mendoakan mereka, tunduk dan selalu mengingat mati dan tidak berbincang-bincang didalamnya
1/74
66
Sebagian orang awam memasuki tempat pemakaman setiap hari kamis dan menshalati orang-orang yang mati berdekatan dengan hari itu dan kadang kala sebagian mereka menshalati ayahnya setiap hari jumat. Bagaimana pendapat anda dalam masalah ini?
Hal ini termasuk bidah
1/75
67
Sebagian orang awam didaerah perkampungan mereka menjadikan kuburan yang khusus bagi istri-istrinya, saudara-saudara laki-lakinya, anak-anaknya dan dirinya sendiri dan bukan untuk keseluruhan kaum muslimin. Bagaimna hukumnya?
Tak mengapa
1/77
68
Bagian tempat pemakaman terdapat didalamnya mushaf bagi orang-orang yang hendak membaca atas mayit. Bagaimana pendapat anda tentang hal ini?
Hal ini termasuk perbuatan bidah
1/77
69
Apa hukum memagari tempat pemakaman? Dan apakah disyariatkan mengucapkan salam kepada penghuni kubur dari balik pembatas atau disyariatkan mengucapkan salam itu disaat memasuki tempat pemakaman?
Memagari kuburan dibolehkan bahkan dianjurkan bila ada suatu pelecehan terhadapnya. Adapun tentang berdoa dibaliknya maka tak mengapa karena minimal baginya mendoakan
1/78
70
Apa hukum ziarah kekubur nabi saw bagi kaum wanita serta mengucapkan salam kepada beliau?
Rasulullah melarang wanita berziarah kubur.
1/78
71
Pertanyaan tertuju dari penduduk madinah al munawarah. Sebaian orang mengatakan bahwa bila ada mayit yang mati disis mereka baik didalam kota madinah atau diluar madinah, mereka berkeinginan sekali untuk menguburkannya di baqi' merekapun berkeinginan untuk meletakkan mayit mereka dibagian muka al baqi' dan munkin mereka menyakini bahwa bagian muka itu lebih utama dari pada bagian belakang. Bagaimana hukumnya?
Bila mayit itu berdekatan dengan madinah, maka mendatangkan kebaqie' itu lebih baik. Bila jauh maka tak perlu
1/87
Dinukil dari kitab "Fatawa Fadhilatisy Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin". Penyusun: Fahd Abdurrahman Asy Syamimirie. Edisi indonesia "Kumpulan Fatwa Lengkap Tentang Ta'ziyah". Diterjemahkan: Aisyaih Muhammad Bashari