Sabtu, 17 Oktober 2015

Fatwa Kubro

RINGKASAN AL-FATAWA AL-KUBRA
KARYA IBN TAYMIYAH
Vol. I
Oleh: Faisal Hamdan

1. Tentang sabda Nabi saw , "نية المرء أبلغ من عمله"
Hadits ini banyak diriwayatkan. Adapun penjelasannya;
•
Niat jika tidak disertai amal sudah berpahala, sebaliknya amal tanpa niat maka tidak berpahala.
•
Siapa saja yang berniat akan melakukan suatu amalan shalih, namun ia tidak dapat melakukannya secara sempurna karena suatu hal atau halangan maka pahalanya tetap sempurna.
•
Hati adalah raja dan anggota badan adalah anggota. Niat merupakan pekerjaan raja sedangkan amalan-amalan dlahir adalah pekerjaan anggota badan.
•
Taubat orang yang tidak mampu untuk bermaksiat tetap diterima, seperti orang bisu yang bertaubat untuk tidak ghibah dll.
•
Niat tidak dapat dimasuki hal-hal yang dapat merusak, berbeda dengan amalan dlahir.
2. Tentang pakaian kejatuhan air, tidak diketahui air apakah itu.
Tidak wajib mencucinya dan tidak perlu ditanyakan air apakah itu.
3. Tentang anjing, apakah suci atau najis?
Ada khilaf; (1) Semua badannya najis sampai bulu-bulunmya. (Asy-Syafi`I dan ahmad dalam salah satu riwayat). (2) Suci sampai air liurnya. (Malik). (3) Air liurnya najis dan bulu-bulunya suci. (Abu Hanifah dan Ahmad dalam riwayat lain. Yang rajih adalah bulu anjing dan babi adalah suci, berbeda dengan air liurnya. (Abu Hanifah, Malik dan Ahmad.)
4. Tentang tulang, tanduk, kuku, bulu bangkai, apakah suci atau tidak?
Ada khilaf; (1) Semuanya najis. (Asy-Syafi`i) (2) Tulang dan sejenisnya adalah najis, sedangkan bulu dan semisalnya adalah suci. (Malik, Ahmad dalam riwayat yang masyhur) (3) Semuanya suci. (Abu Hanifah, Malik dan Ahmad). Inilah yang rajih.
5. Tentang memegang atau menyentuh kemaluan hewan apakah membatalkan wudlu?
Tidak membatalkan wudlu, baik hewan itu mati atau hidup.
6. Tentang menyentuh badan anak yang amrad, apakah membatalkan wudlu?
Kalau menyentuhnya dengan syahwa, ada khilaf; (1) Membatalkan wudlu, seperti halnya menyentuh wanita dengan syahwat. (Ahmad dalam riwayat yang masyhur. (2) Tidak membatalkan wudlu. (Asy-Syafi`i) Yang rajih adalah pendapat Ahmad.
7. Tentang onani atau mastrubasi.
Hukumnya haram menurut kebanyakan ulama'. Dalam sebuah riwayat perbuatan itu dihukumi makruh bagi yang takut zina atau sakit jika tidak melakukan onani.
8. Bolehkan orang yang junub kemudian bertayammum karena udara dingin kemudian menjadi imam shalat dalam safar?
Jawabannya dari tiga segi; (1) Shalatnya sah. (2) Boleh menjadi imam bagi ma'mum yang berwudlu seperti Amru ibn Al-Ash dan Ibn Abbas. (Abu Hanifah, Malik dan Asy-Syafi`i) dalam madzahab Ahmad ia tidak boleh menjadi imam. (3) Ma'mum tidak perlu mengulangi shalatnya. Adapun imam yang bertayammum karena takut dingin maka harus mengulanginya secara mutlak. (Asy-Syafi`i). ada yang berpenadapat ahrus mengulanginya jika ia mukim tidak safar. (Ahmad). Dan ada pula yang berpendapat tidak mengulanginya secara mutlak. (Malik dan ahmad dalam riwayat lain). Inilah yang rajih.
9. Tentang wanita dalam usia haidl yang minum obat kemudian haidlnya berhenti. Jika ia ditalak suaminya bagaimana perhitungan iddahnya?
Jika diketahui bahwa haidlnya tidak akan datang lagi maka iddahnya tiga bulan. Jika tidak diketahui apakah haidlnya akan kembali atau tidak maka harus menunggu (iddahnya) selama satu tahun. Seperti yang diputuskan Umar ibn Al-Khththab. (Jumhur).
10. Tentang menjima` istri setelah haidl tapi belum mandi suci (ightisal).
Jika mampu mandi maka tidak boleh menjima`nya. Jika tidak maka dengan tayammum. (Jumhur).
11. Tentang tabligh (komando takbir) dalam shalat.
Hal itu tidak pernah ada pada masa Nabi saw. Adapunyang dilakukan Abu Bakar ketika Rasulullah sakit adalah selaku imam ketika itu (Ahmad).
Tidak ada khilaf di kalangan ulama' bahwa tabligh tanpa kebutuhan yang jelas tidak mustahab bahkan makruh. Dan ada yang mengatakan sholat pelakunya batal. (Malik dan Ahmad).
Adapun jika diperlukan oleh sebab karena ma'mum terlalu jauh atau suara imamnya lemah maka dibolehkan. (Pengikut madzhab Ahmad dan Malik).
12. Turun ke posisi sujud dalam shalat, tangan ataukah lutut duluan?
Kedua-duanya boleh dilakukan, adapun yang afdlal; (1) lutut dahulu. (Abu Hanifah, Asy-Syafi`I dan ahmad dalam salah satu riwayat). (2) Tangan dahulu. (Malik dan Ahmad dalam riwayat lain).
13. Tentang mengangkat ma'mum yang masbuq sebagai imam.
Boleh
14. Tentang orang yang anyang-anyangen  (قيح) ketika shalat.
Ia tetap shalat dan tidak membatalkan shalatnya, namun sebaiknya dijaga agar kotorannya tidak mengalir kemana-mana (perlu tindakan preventive).
15. Tentang menqadla' shalat subuh ketika shalat dluhur dengan mengikuti jama`ah sholat dluhur, namun pada raka`at ketiga ia salam.
Ada khilaf; (1) Shalatnya tidak sah. (Abu Hanifah, Malik dan Ahmad dalam salah satu riwayat) (2) Sah shalatnya. (Asy-Syafi`I dan ahmad dalam riwayat lain.)
16. Tentang imam yang lupa wudlu atau ada najisnya, dan bagaimana dengan shalatnya ma'mum?
Ma'mum jika tidak tahu maka tidak perlu mengulangi shalatnya.
17. Tentang shalat Tahiyatu l-Masjid pada waktu terlarang shalat.
Ada khilaf; (1) Tidak boleh shalat Tahiyatu l-Masjid. (Abu Hanifah dan Malik). (2) Boleh shlat Tahiyatu l-Masjid. (Asy-Syafi`i) inilah yang rajih.
18. Tentang imam yang kelebihan jumlah raka'atnya, apakah ma'mum harus ikut?
Jika ma'mum ikut berdiri karena juga tidak tahu jum;ah raka'atnya maka shalatnya tidak batal. Namun jika tahu maka hendaknya duduk dan tidak ikut berdiri sambil menunggu salam bersama imam atau salam sendirian. Namun menunggu imam lebih baik.
19. Tentang shalat Jum`at di pasar-pasar, toko-toko dan jalan-jalan.
Jika shafnya bersambung dengan yang di dalam masjid karena penuh maka tidak mengapa. Jika dilakukan secara sengaja dan tidak mengambil shaf maka hal ini salah. Jika shaf terpisah dengan adanya jalan maka menurut Abu Hanifah tidak sah. Menurut Asy-syafi`I sah.
20. Tentang shalat witir dalam safar jarak jauh (sudah boleh qashar).
Boleh witir.
21. Tentang qunut.
Ada khilaf; (1) Mansukh hukumnya, karena Nabi saw meninggalkan qunut setelah sebelumnya melakukannya. (Abu Hanifah dan penduduk Iraq). (2) Tetap masru` dan melakukannya secara rutin adalah sunnah, yaitu ketika shalat subuh. (3) Disunnahkan ketika ada sebabnya, seperti bencana dll. (Ahli Hadits).
Dengan ini ada dua penjelasan;
•
Qunut masyru` dengan adanya sebab, jadi tidak dilakukan secara rutin.
•
Do`anya disesuaikan dengan kondisi yang ada. Ini yang rajih.
22. Tentang lafadz Basmalah, apakah iaya ayat pada setiap suarat dalam Al-Qur'an?
Ada kesepakatan bahwa lafadz itu dari Al-Qur'an. Namun mengenai apakah Basmalah termasuk ayat dalam setiap suarat ada khilaf; (1) Ia bukan termasuk Al-Qur'an, dan maksud dicantumkannya di Al-Qur'an adalah untuk bertabarruk dengan lafadz itu. (Malik dan sekelompok dari pengikut madzhab Hanafi). (2) ia ayat dari setiap surat. (Asy-Syafi`i). (3) Ia termasuk ayat Al-Qur'an tapi bukan pada setiap surat. (Ibn Al-Mubarak dan Ahmad) inilah yang ideal.
Adapun jika diakitkan dengan surat Al-Fatihah maka ada khilaf juga; (1) Bismillah adalah termasuk surat Al-Fatihah, bukan termasuk pada surat lain. (Abu Ubayd dll). Dengan ini mereka mewajibkan Bismillah untuk dibaca ketika shalat, meskipun tidak dengan jahr. (2) Bismillah bukan dari Al-Fatihah sebagaimana bukan termasuk ayat pada surat-surat yang lain.
23. Tentang shalawat kepada selain rasulullah saw secara munfarid.
Ada khilaf; (1) Tidak boleh. (Malik, Asy-Syafi`I dan sekelompok pengikut madzhab Hanbali). (2) Tidak apa-apa. (Ahmad dan sebagian besar penganut madzhab Hanbali). Inilah yang rajih, namun tidak boleh dijadikan sebagi rutinitas dan syi`ar sebagimana bershalawat kepada Nabi saw.
24. Tentang sepatu yang boleh dibasuh, kalau belobang bagaiman?
Ada khilaf; (1) Kalau lubangnya kecil tidak mengapa, namun mereka berbeda pendapat dalam batasannya. (Abu Hanifah, Malik, Ibn Al-Mubarak) inilah yang rajih. (2)Sepatu harus menutup semua bagian yang dibasuh. (Ahmad, Asy-Syafi`I dan sebagian pengikut madzhab Hanbali).
25. Tentang sembelihan wanita muslimah.
Boleh meskipun ia haidl.
26. Tentang membaca Basmallah ketika menyembelih.
Ada khilaf; (1) Membacanya mustahab. (Asy-Syafi`i) (2) Membacanya wajib, namun jika lupa tidak mengapa. (Abu Hanifah, Malik dan Ahmad dalam riwayat yang masyhur). (3) Wajib membacanya secara mutlak. (Ahmad dalam riwayat lain) Inilah yang rajih.
27. Tentang menjima` wanita yang nifas.
Wanita yang nifas tidak boleh membaca Al-Qur'an, namun jika khawatir akan lupa maka ia boleh membacanya menurut sebagian ulama'.

Tidak boleh menjima`nya sebelum darahnya berhenti. Jika sebelum 40 hari darahnya sudah berhenti maka istri harus mandi dan boleh shalat. Tapi suami hendaknya tidak mencampurinya dahulu sebelum sempurna 40 hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar